Jangan Sampai Penetapan Calon Bupati Tasikmalaya Melanggar Konstitusi

Senin, 24 Maret 2025 19:44 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Psu tasikmalaya
Iklan

Saya bukan ahli hukum, tapi sebagai warga biasa, saya merasa keputusan KPUD ini perlu dikaji ulang.

Psu tasikmalaya ai arsy 2025

KPUD Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Hj. Ai Diantani Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini tentu menjadi sorotan, mengingat Ai Diantani adalah anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang baru saja terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai warga yang mengikuti perkembangan politik daerah, saya teringat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang melarang caleg terpilih mundur demi maju dalam pilkada. Putusan ini jelas bertujuan melindungi hak pemilih yang sudah mempercayakan suaranya dalam pemilihan legislatif. Jika aturan ini diabaikan, lalu apa arti suara rakyat yang sudah diberikan saat pemilu lalu?

Saya bukan ahli hukum, tapi sebagai warga biasa, saya merasa keputusan KPUD ini perlu dikaji ulang. Apakah mereka sudah benar-benar mempertimbangkan putusan MK? Jika aturan tertinggi di negeri ini bisa diabaikan, bagaimana nasib demokrasi kita ke depan?

Saya berharap KPUD bersikap hati-hati dan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena jika hukum bisa dilanggar begitu saja, keadilan akan semakin sulit ditemukan.

Demi hukum, mohon dibatalkan penetapan Calon..!

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler